Kistoday– Aksi brutal yang diduga dilakukan sekelompok debt collector kembali mencoreng rasa aman bagi insan pers. Seorang jurnalis media Krimsus86.com asal Indramayu menjadi korban kekerasan dan intimidasi saat berada di wilayah Kabupaten Cirebon. Insiden tersebut tidak hanya menimbulkan kerusakan pada kendaraan korban, tetapi juga memicu kecaman dari kalangan jurnalis yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers.
Korban diketahui bernama Karmin, wartawan media cetak dan online Krimsus86.com. Ia mengaku mengalami tindakan kekerasan dari sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dari PT Oto Multiartha Finance Cabang Cirebon. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (12/03/2026) ketika Karmin sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya tengah melakukan peliputan kegiatan paspor bagi siswa LPK JIC Indramayu. Setelah kegiatan tersebut selesai, Karmin bersama dua rekannya melanjutkan perjalanan menuju wilayah Cirebon. Namun ketika melintas di kawasan Jalan Kedaung, kendaraan yang mereka tumpangi tiba-tiba dipepet oleh sekelompok orang yang diduga debt collector.
Karmin mengatakan, sekitar 12 orang yang mengaku dari perusahaan pembiayaan tersebut menghentikan laju kendaraan yang dikendarainya. Situasi pun memanas ketika salah satu dari mereka langsung memukul kaca depan mobil menggunakan helm hingga mengalami keretakan.
“Saya sangat kaget ketika mobil tiba-tiba dipepet oleh sekelompok orang. Tanpa banyak bicara, salah satu dari mereka langsung memukul kaca depan mobil dengan helm,” ujar Karmin saat menceritakan kembali kejadian tersebut.
Mobil yang ditumpangi Karmin diketahui merupakan Suzuki R3. Akibat pukulan keras tersebut, kaca depan bagian samping kiri kendaraan mengalami retak. Insiden tersebut disaksikan langsung oleh dua orang penumpang yang berada di dalam mobil, yakni Muhammad Isya Anshory (21) dan Jaenal (20).
Selain merusak kendaraan, para pelaku juga disebut memaksa Karmin untuk turun dari mobil. Situasi semakin menegangkan ketika korban mengaku mendapat kata-kata kasar serta perlakuan tidak menyenangkan dari para pelaku.
Padahal, menurut Karmin, saat kejadian dirinya telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dengan mengenakan kartu tanda anggota (KTA) pers. Namun hal tersebut tidak menghentikan aksi intimidasi yang dilakukan oleh para pelaku.
“Saya sudah mencoba menjelaskan dengan baik-baik dan menunjukkan identitas sebagai wartawan. Tapi mereka malah marah-marah dan mengeluarkan kata-kata yang menyinggung,” ungkapnya.
Karmin juga mengaku mengalami ancaman serius dari para pelaku. Ia mengatakan bahwa dirinya diintimidasi agar tidak memberitakan kejadian yang dialaminya. Bahkan, ancaman tersebut disertai pernyataan yang membuatnya merasa tertekan dan tidak aman.
“Saya punya data dan rekaman di HP sebagai bukti kekerasan itu. Mereka memukul mobil saya menggunakan helm hingga kaca retak. Selain itu saya juga diancam, kalau berani memberitakan kejadian ini saya akan dicari sampai ketemu,” kata Karmin.
Ancaman tersebut semakin membuat korban khawatir. Para pelaku bahkan disebut mengatakan bahwa jika Karmin berani melakukan tindakan yang dianggap merugikan mereka, maka nasibnya akan lebih buruk dibanding kerusakan mobil yang telah mereka lakukan.
Merasa menjadi korban kekerasan dan intimidasi, Karmin akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cirebon pada hari yang sama, Kamis (12/03/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan serta tindakan kekerasan yang terjadi di muka umum.
Insiden ini pun menuai reaksi keras dari internal media Krimsus86.com. Koordinator Wilayah Jawa Barat media tersebut untuk Kabupaten Indramayu, Wardono Hasan Saputra, S.E., menyampaikan kekecewaan mendalam atas tindakan kekerasan yang menimpa jurnalis di lapangan.
Wardono menilai tindakan tersebut tidak hanya merugikan korban secara pribadi, tetapi juga menjadi ancaman bagi kebebasan pers dan keselamatan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Saya sangat menyesalkan kejadian ini. Kekerasan terhadap wartawan tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun. Ini menambah panjang daftar kasus intimidasi terhadap jurnalis,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah menyarankan kepada Karmin untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Wardono berharap aparat kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus tersebut dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas sangat penting agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Kami berharap kepolisian bisa segera menindaklanjuti laporan ini dan mengusut sampai tuntas siapa saja yang terlibat. Penegakan hukum harus dilakukan agar menjadi efek jera bagi para pelaku,” tegasnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap wartawan saat menjalankan tugas masih menjadi isu penting di Indonesia. Banyak pihak berharap kejadian yang menimpa Karmin dapat segera mendapatkan kejelasan hukum sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap insan pers di lapangan.***




