Di tengah upaya penyelesaian kasus Koperasi Mekarsari, para korban simpanan berjangka kembali mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) untuk memenuhi panggilan penyelidik. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh beneficial owner Koperasi Simpan Pinjam Mekarsari berinisial MP.
Pengacara korban, Artahsasta Prasetyo Santoso, menyatakan bahwa pihaknya memenuhi panggilan dari laporan polisi yang telah mereka ajukan sebelumnya. "Kami memenuhi panggilan dari laporan polisi kami kepada Koperasi Mekarsari dengan agenda kami gelar pendahuluan," katanya. Sebelumnya, kasus ini sudah dilaporkan pada 7 April 2026 lalu, dengan total 141 korban yang tergabung dalam paguyuban.
Dugaan Pelanggaran dan Kerugian Korban
Dana simpanan berjangka para korban yang belum bisa dicairkan mencapai Rp 53 miliar. Mereka melaporkan MP atas dugaan pelanggaran Pasal 492 dan atau Pasal 486 jo Pasal 607 ayat 1,2 dan 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu korban, Daniel, mengaku bahwa total dana yang tidak bisa dicairkan olehnya dan keluarganya kurang lebih Rp 3,5 miliar, dengan jumlah yang ia taruh sendiri sekitar Rp 600 juta.
Para korban menduga bahwa tidak bisa dicairkannya simpanan berjangka mereka berkaitan dengan adanya pinjaman yang dilakukan MP ke koperasi. Berdasarkan laporan advance dan simpanan berjangka dan rekening di koperasi Mekarsari pada 20 Oktober 2025, MP tercatat mengambil uang koperasi sebesar Rp 167 miliar selama rentang waktu Januari 2015 - Agustus 2025, namun pengembalian baru Rp 3,7 miliar.
Sumber: Tempo.co Berita Metropolitan Jakarta dan Sekitarnya RSS






