Kistoday — Dugaan penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) Desa Parean Girang, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial, akhirnya mendapat klarifikasi dari berbagai pihak terkait. Panitia pelaksana menegaskan bahwa isu yang beredar merupakan akibat miskomunikasi, bukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.
Pilwu yang digelar pada 10 Desember 2025 lalu sebelumnya disorot publik setelah muncul dugaan adanya kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan. Sorotan tersebut terutama mengarah pada dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang dinilai belum sepenuhnya rampung dan disebut-sebut mengandung sejumlah item tanpa bukti pendukung yang jelas.
Ketua Panitia Pilwu Desa Parean Girang, Sumantri, mengaku terkejut dengan maraknya pemberitaan yang berkembang di media sosial. Ia menilai informasi yang beredar tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Kami merasa kaget dengan pemberitaan yang begitu cepat menyebar. Dugaan-dugaan yang muncul perlu kami luruskan sebagai bentuk tanggung jawab kami sebagai panitia,” ujar Sumantri saat memberikan keterangan.
Ia menegaskan bahwa persoalan yang mencuat bukanlah bentuk penyimpangan anggaran, melainkan murni kesalahpahaman dalam komunikasi antar pihak. Menurutnya, seluruh penggunaan anggaran dalam kegiatan Pilwu dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Untuk merespons isu tersebut, panitia segera menggelar rapat internal dengan seluruh anggota kepanitiaan. Dalam forum tersebut, dilakukan pembahasan menyeluruh terhadap dokumen dan laporan keuangan yang dipermasalahkan.
“Hari ini kami telah mengumpulkan seluruh kepanitiaan. Alhamdulillah, setelah kami bahas bersama, tidak ditemukan hal-hal seperti yang sempat ramai diberitakan. Artinya, ini murni miskomunikasi,” tegasnya.
Sumantri juga menyampaikan bahwa kejadian ini menjadi bahan evaluasi penting bagi panitia ke depan agar lebih teliti dan transparan dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Senada dengan itu, Pelaksana Harian (Plh) Kuwu Desa Parean Girang, Sri Devi, turut memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran Pilwu.
“Ini murni miskomunikasi. Untuk SPJ dari panitia Pilwu sendiri, semuanya bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sri Devi menambahkan bahwa pihak pemerintah desa akan terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Parean Girang, Ibrohim, menyampaikan penyesalannya atas munculnya pemberitaan yang dinilai kurang akurat dan telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan adanya berita yang viral di media sosial. Pada intinya, ini karena miskomunikasi dan kurangnya intensitas komunikasi antar pihak,” kata Ibrohim.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi akibat informasi yang belum sepenuhnya terverifikasi.
“Atas nama BPD dan masyarakat Desa Parean Girang, kami mohon maaf sebesar-besarnya atas pemberitaan yang ramai di media sosial,” ucapnya.
Meski demikian, Ibrohim tetap memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Pilwu yang dinilai berjalan sukses secara keseluruhan. Ia menyebut proses pemilihan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
“Kami mengapresiasi pelaksanaan Pilwu ini. Secara umum berjalan sukses, aman, dan damai. Ini patut diapresiasi,” katanya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia yang telah bekerja keras menyukseskan kegiatan tersebut. Ke depan, ia berharap seluruh pihak dapat lebih berhati-hati dan meningkatkan koordinasi dalam menjalankan tugas.
“Kami berharap ke depan semua pihak lebih teliti, menjaga nama baik desa, dan menghindari miskomunikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman seperti saat ini,” tuturnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan polemik yang sempat berkembang dapat segera mereda dan tidak lagi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Semua pihak sepakat menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan komunikasi yang lebih baik dalam penyelenggaraan kegiatan desa di masa mendatang.






