Di tengah kasus korupsi pengadaan Chromebook, tim pengacara Nadiem Makarim meminta agar persidangan tetap digelar meskipun kliennya tidak bisa hadir karena sakit. Nadiem, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, saat ini dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat.
Ari Yusuf Amir, pengacara Nadiem, menyatakan bahwa pihaknya setuju untuk melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi ahli, meskipun Nadiem tidak hadir. "Kami berharap sidang tetap dilaksanakan dengan pemeriksaan saksi ahli meringankan," ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus Korupsi Chromebook
Tim pengacara Nadiem akan menghadirkan dua ahli, yakni ahli hukum pidana dan auditor atau konsultan pajak, untuk memberikan kesaksian dalam persidangan. Jaksa penuntut umum tidak berkeberatan dengan pemeriksaan ahli meringankan dalam sidang hari ini tanpa kehadiran Nadiem. Hakim akan bermusyawarah hingga pukul 13.00 WIB untuk memutuskan apakah persidangan akan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Nadiem Makarim atau tidak.
Dalam perkara ini, jaksa menyatakan bahwa pemilihan Chromebook dilakukan semata-mata untuk kepentingan bisnis Nadiem agar Google meningkatkan investasi dan penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang didirikan oleh Nadiem. Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, dengan dugaan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,59 juta dan memperkaya 12 perusahaan swasta vendor Chromebook.
Sumber: Tempo.co Berita Metropolitan Jakarta dan Sekitarnya RSS






