Di Uganda, sebuah negara di Afrika Timur, dua wanita telah ditangkap dan ditahan karena diduga melakukan aktivitas "homoseksual" yang dapat mengakibatkan hukuman seumur hidup. Wendy Faith, seorang musisi berusia 22 tahun, dan Alesi Diana Denise, 21, ditangkap setelah polisi melakukan razia di kamar mereka di kota Arua, Uganda barat laut.
Menurut Josephine Angucia, juru bicara polisi wilayah West Nile, "Informasi diterima dari masyarakat bahwa para tersangka telah terlibat dalam tindakan aneh yang dianggap bersifat seksual, selain diduga melakukan ciuman di siang hari." Ia menambahkan bahwa banyak wanita sering berkumpul di rumah para tersangka, sehingga polisi melakukan penangkapan atas dasar praktik homoseksual.
Ancaman Hukuman Seumur Hidup
Presiden Uganda, Yoweri Museveni, telah menandatangani Undang-Undang Anti-Homoseksualitas pada Mei 2023, yang memicu kemarahan internasional dan regional. Undang-undang ini termasuk hukuman seumur hidup untuk hubungan sesama jenis dan hukuman mati untuk "homoseksualitas yang diperberat". Frank Mugisha, direktur eksekutif Sexual Minorities Uganda (Smug), menyatakan bahwa organisasinya sedang mengikuti kasus ini dan sangat khawatir tentang penangkapan dua wanita muda tersebut.
Activis HAM dan komunitas LGBTQ+ telah mengecam gelombang penangkapan dan penganiayaan yang semakin meningkat, yang menyebabkan kehidupan banyak anggota komunitas LGBTQ+ dalam bahaya serius dan memicu rasa takut dan ketidakamanan. Menurut Mugisha, "Konsekuensi untuk kedua individu ini sangat parah. Mereka sudah dihakimi dan dikutuk oleh masyarakat, dan kasus seperti ini mengirimkan pesan yang menghantui kepada orang-orang LGBTQ+ di seluruh negeri bahwa keselamatan dan martabat mereka terancam."
Sumber: World news | The Guardian






