Kistoday – Dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar kembali menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Aktivitas ilegal tersebut dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah, salah satunya di Kecamatan Lelea.
Kondisi ini dinilai semakin mengkhawatirkan karena diduga menyasar kalangan remaja dan dilakukan secara tertutup untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik peredaran obat keras ilegal tersebut berlangsung dengan berbagai modus. Salah satu lokasi yang disorot warga berada di sekitar sebuah warung kecil yang tampak beroperasi seperti usaha biasa.
Namun, di balik aktivitasnya, diduga terjadi transaksi obat-obatan keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar warung tersebut.
Sejumlah remaja terlihat silih berganti mendatangi bagian belakang bangunan menggunakan sepeda motor. Mereka datang dalam waktu singkat, kemudian pergi kembali, yang menguatkan dugaan adanya transaksi terselubung.
Seorang warga sekitar yang berjualan tidak jauh dari lokasi mengaku sering melihat aktivitas keluar masuk anak-anak muda di area tersebut.
Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti kegiatan apa yang dilakukan. “Saya sering lihat anak-anak muda datang ke warung itu, tapi kita ora ngerti mereka ngapa-ngapain,” ujarnya singkat saat ditemui Jumat 27 Desember 2025 , seraya berharap pihak berwenang dapat menelusuri lebih lanjut aktivitas tersebut.
Obat-obatan keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, hingga pil Yarindo merupakan jenis obat yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan medis.
Secara aturan, obat-obatan tersebut hanya boleh diperoleh melalui fasilitas kesehatan resmi dengan resep dokter. Namun, dalam praktik di lapangan, obat-obatan ini kerap diperjualbelikan secara bebas.
Modus penjualan pun semakin beragam, mulai dari berkedok toko kosmetik, warung kopi, hingga sistem transaksi cash on delivery (COD).
Cara-cara tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui aparat dan menghindari razia. Peredaran obat keras ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.
Sejumlah pemerhati sosial menilai penyalahgunaan obat keras dapat berdampak fatal. Efek yang ditimbulkan tidak hanya berupa ketergantungan, tetapi juga gangguan kesehatan mental, kerusakan organ tubuh, hingga risiko kematian akibat overdosis.
Bahkan, jika dibiarkan tanpa pengawasan ketat, obat-obatan tersebut berpotensi berkembang menjadi jenis narkotika baru di tengah masyarakat.
“Peredaran obat keras ilegal ini harus menjadi perhatian serius semua pihak. Dampaknya sangat luas, terutama bagi generasi muda yang masih rentan terhadap pengaruh lingkungan,” ujar seorang pemerhati sosial.
Ia mendorong aparat kepolisian bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk meningkatkan pengawasan serta penindakan tegas terhadap jaringan peredaran obat ilegal.
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Aparat diharapkan tidak hanya menindak pelaku di tingkat pengecer, tetapi juga mengungkap jaringan distribusi yang lebih besar.
Selain peran aparat, partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal. Warga diimbau untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
“Pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Peran masyarakat sangat penting agar peredaran obat berbahaya ini bisa dihentikan sejak dini,” pungkasnya.***








