Kistoday – Insiden ketegangan antara pemilik kios pupuk dan awak media yang terjadi di Kios Pupuk Langgen Jaya Tani, Blok Langgen RT 003 RW 003, Desa Manggungan, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, memicu sorotan publik terhadap transparansi pengelolaan pupuk bersubsidi.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keterbukaan informasi di sektor pertanian, yang sering menjadi isu krusial bagi para petani di wilayah agraris seperti Indramayu.

Menurut laporan yang diterima, pemilik kios tersebut menunjukkan sikap kurang kooperatif, bahkan terkesan “alergi” terhadap kedatangan wartawan yang berniat menggali data terkait distribusi pupuk subsidi.

Sikap ini tidak hanya menghambat kerja jurnalistik, tetapi juga menimbulkan dugaan adanya ketidaktransparanan dalam penyaluran bantuan pemerintah yang ditujukan untuk mendukung produktivitas petani.

Kecamatan Terisi, sebagai salah satu sentra pertanian di Kabupaten Indramayu, bergantung pada pupuk subsidi untuk menjaga kestabilan hasil panen, terutama tanaman padi yang menjadi andalan ekonomi lokal.

Menanggapi persoalan ini, Koordinator Penyuluh Wilayah Kerja Terisi, Kurnia Puspitasari, SP, atau yang akrab disapa Nia, memberikan respons resmi. Dalam pernyataannya kepada awak media pada Senin (29/12/2025),

Nia menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga transparansi dan pembinaan terhadap kios-kios pupuk.

“Kami selaku petugas dari Dinas Pertanian dan Perkebunan (DPP) selalu melakukan pembinaan kepada kios-kios,” ujar Nia.

Ia menjelaskan bahwa setiap kios atau desa memiliki Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) masing-masing yang bertugas memantau dan membimbing proses distribusi.

Lebih lanjut, Nia mengungkapkan adanya mekanisme pelaporan pendistribusian yang ketat. Petugas pertanian lapangan bertanggung jawab untuk memverifikasi dan memvalidasi penyaluran pupuk di setiap kios.

“Jadi memang di kami ada semacam pembinaan ke kios-kios tersebut,” tambahnya.

Sistem ini dirancang untuk memastikan bahwa pupuk subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, mengingat program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional.

Terkait isu transparansi, Nia menekankan bahwa pengelolaan pupuk subsidi harus dilakukan secara terbuka.

“Kalau terkait transparansi pupuk itu kan harus transparan, apalagi itu kan alokasi untuk para petani. Dan si kios tersebut tidak bisa menutup-nutupi. Kalau pun memang ada yang menanyakan, ya silakan saja karena itu kan hak dari petani,” jelas Nia.

Ia menambahkan bahwa jika ditemukan kejanggalan dalam proses distribusi, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

Sementara itu, dibagian lain, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Indramayu menambahkan pendapat bahwa penindakan terhadap kios pupuk yang terindikasi menyimpang dari proses penyaluran pupuk subsidi, DKPP hanya bisa melakukan pemberian rekomendasi ke PI (PT Pupuk Indonesia).

“Soal distribusi pupuk itu kewenangan PI (Pupuk Indonesia), kita Dinas hanya membuat perencanaan. Pupuk Indonesia Holding Company yang memiliki kewenangan menyalurkan pupuk kerjasama dengan distributor” ujar Sugeng Heryanto

“Pengawasan penyaluran pupuk itu ada pada PI, karena nanti yang akan menjatuhkan sanksi, secara teknis itu mereka (PI), yang mencabut kerjasamanya, baik itu dengan distributor atau pun mitra kiosnya” sambungnya

Di kita itu ada yang namanya KP3, Lanjut Sugeng, ketuanya itu ada pak Sekda, saya wakil ketua. Makanya begitu ada yang lapor, saya sebagai wakil ketua KP3 berkoordinasi dengan PI.

“Selanjutnya kita juga melakukan terjun ke mitra kios (mengkonfirmasi laporan) dan hasilnya kita sampaikan ke PI, sebagai rekomendasi untuk dilakukan pembinaan” ungkapnya

Pemerintah mewajibkan akuntabilitas dalam program subsidi, di mana kios resmi sebagai distributor tingkat akhir harus menyediakan informasi yang akurat kepada petani sebagai penerima manfaat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *