Indramayu kistoday – Panitia Pemilihan Kuwu (Panpilwu) Desa Rajaiyang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, mulai melakukan sosialisasi terkait kegiatan rekrutmen anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak tahun ini.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam persiapan pelaksanaan Pilwu agar berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Ketua Panpilwu Desa Rajaiyang, Sarita, S.Pd.I, menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tahapan dan syarat pendaftaran anggota KPPS.
“Kami ingin memastikan seluruh proses rekrutmen dilakukan secara terbuka dan transparan, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menyukseskan Pilwu serentak di Desa Rajaiyang,” ujarnya Jumat 7 November 2025
Menurut Sarita, anggota KPPS memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan Pilwu di tingkat TPS.
Mereka bertanggung jawab terhadap jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara. Karena itu, Panpilwu memastikan hanya calon anggota KPPS yang memenuhi kriteria profesional, netral, dan berintegritas tinggi yang akan dipilih.
“Kami membuka kesempatan bagi warga Rajaiyang yang memenuhi syarat untuk ikut serta. Ini momentum untuk berkontribusi langsung dalam pesta demokrasi desa,” tambahnya.
Kemudian disampaikan pula oleh
Sarita, ada beberapa kriteria prasyarat bagi masyarakat yang akan mendaftar menjadi anggota KPPS Pilwu Desa Rajaiyang
“Bagi warga yang berminat menjadi anggota KPPS harus memenuhi kualifikasi yang telah kami tentukan” ucapnya
Selanjutnya, Sarita pun menguraikan beberapa kualifikasi yang harus diikuti oleh warga yang akan mendaftar jadi anggota KPPS. Diantaranya adalah :
1.Penduduk Desa Rajaiyang
2.Pendidikan Minimal SMP/Sederajat.
3.Usia Minimal 17 Tahun sd 55 tahun.
4.setia Kepada Pancasila Sebagai Dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, BHINEKA TUNGGAL IKA dan Cita – Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
5.Mempunyai Integritas Pribadi yang Kuat,Jujur dan Adil.
6. Tidak menjadi Tim sukses calon Kuwu atau sebutan lainnya.
7.Berdomisili dalam Wilayah Kerja TPS Masing-masing.
8.Sehat Secara Jasmani dan Dibuktikan Dengan surat keterangan sehat dari pukesmas setempat.
9. Tidak ada ikatan perkawinan antar sesama panitia.
Dengan dimulainya tahapan rekrutmen KPPS, diharapkan pelaksanaan Pilwu Serentak Desa Rajaiyang 2025 dapat berlangsung secara demokratis dan partisipatif.
Panpilwu menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas proses pemilihan agar menghasilkan pemimpin desa yang amanah, jujur, dan mampu membawa kemajuan bagi masyarakat Rajaiyang dan Kabupaten Indramayu secara umum.***










