Kistoday – Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) memberikan pernyataan tegas terkait penindakan kios pupuk yang diketahui “bandel”. Hal ini terungkap dari pernyataan Staff Ahli Menteri Pertanian, Ir. Nandang Sudrajat, MM. saat berada di Kantor Desa Cikawung Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Senin, 29 Desember 2025.
Menjawab konfirmasi para wartawan terkait adanya kios pupuk yang terindikasi menyimpang dan tidak lazim, Nandang menyampaikan bahwa soal penindakan para pemilik kios pupuk seperti ini, Kementerian Pertanian dengan tegas menyatakan akan menindak tanpa pandang bulu.
“Laporkan itu, nanti kalau itu ternyata ada penyimpanan apapun juga. Yang namanya penyimpangan, itu kiosnya bisa langsung ditutup,” katanya
“WA ke saya atau telepon, atau ada WA lapor ke Pak Menteri bisa masuk ke situ dan bisa langsung ditindaklanjuti” tambahnya
Kemudian ia pun menjelaskan bahwa Kementerian Pertanian sudah membuka kanal aduan lewat program “Lapor Pak Amran” dengan no kontak aduan 0823-1109-390. “Silahkan laporkan saja, nanti pasti kami akan tindaklanjuti” ungkapnya.
Sementara itu, dibagian lain, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Indramayu menambahkan pendapat bahwa penindakan terhadap kios pupuk yang terindikasi menyimpang dari proses penyaluran pupuk subsidi, DKPP hanya bisa melakukan pemberian rekomendasi ke PI (PT Pupuk Indonesia).
“Soal distribusi pupuk itu kewenangan PI (Pupuk Indonesia), kita Dinas hanya membuat perencanaan. Pupuk Indonesia Holding Company yang memiliki kewenangan menyalurkan pupuk kerjasama dengan distributor” ujar Sugeng Heryanto
“Pengawasan penyaluran pupuk itu ada pada PI, karena nanti yang akan menjatuhkan sanksi, secara teknis itu mereka (PI), yang mencabut kerjasamanya, baik itu dengan distributor atau pun mitra kiosnya” sambungnya
Di kita itu ada yang namanya KP3, Lanjut Sugeng, ketuanya itu ada pak Sekda, saya wakil ketua. Makanya begitu ada yang lapor, saya sebagai wakil ketua KP3 berkoordinasi dengan PI.
“Selanjutnya kita juga melakukan terjun ke mitra kios (mengkonfirmasi laporan) dan hasilnya kita sampaikan ke PI, sebagai rekomendasi untuk dilakukan pembinaan” ungkapnya.***










