Kistoday — Kuwu Desa Cipedang, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Tonorih, akhirnya buka suara terkait audiensi yang dilakukan sekelompok warga yang tergabung dalam GARANG (Gerakan Rakyat Cipedang). Audiensi tersebut menyoroti permintaan transparansi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2025, termasuk dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan Kuwu.
Tonorih menegaskan bahwa pemerintah desa bersikap terbuka dan merespons audiensi tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Ia menyebut, audiensi dilakukan berdasarkan surat resmi yang diterima oleh pemerintah desa, bukan aksi unjuk rasa.
“Apapun kesan mereka, mau disebut demo atau apapun itu terserah. Yang jelas, kami menerima surat audiensi dari perwakilan masyarakat berjumlah 10 orang,” kata Tonorih kepada awak media, Selasa (30/12/2025).
Menurut Tonorih, audiensi bukan kali pertama dilakukan. Ia menyebut, satu minggu sebelumnya perwakilan masyarakat sudah pernah bertemu dengan pihak pemerintah desa dan dihadiri oleh media. Dalam pertemuan tersebut, kata dia, masyarakat meminta penjelasan terkait transparansi anggaran Dana Desa Tahun 2025.
“Sebelumnya kami sudah pernah ketemu. Intinya mereka meminta transparansi anggaran Dana Desa tahun 2025. Saat itu sudah saya jelaskan kepada rekan-rekan perwakilan masyarakat Cipedang,” ujarnya.
Namun, Tonorih mengakui kemungkinan penjelasan yang disampaikannya saat itu belum sepenuhnya memuaskan pihak perwakilan masyarakat. Hal tersebut kemudian berlanjut dengan pengiriman surat audiensi resmi yang ditujukan kepada Pemerintah Desa Cipedang.
“Setelah itu mereka mengirim surat resmi, di situ tertulis perwakilan masyarakat dari GARANG. Permintaannya jelas, transparansi penggunaan Dana Desa 2025 serta fotokopi LPPD dan LKPJ akhir masa jabatan Kuwu,” jelasnya.
Tonorih menyebut, audiensi resmi tersebut akhirnya dilaksanakan pada Senin, 29 Desember 2025. Dalam pertemuan itu, pemerintah desa mengaku telah memenuhi seluruh permintaan yang diajukan oleh GARANG.
“Alhamdulillah, kemarin kami menerima audiensi mereka. Kami sudah menjelaskan dan memberikan apa yang mereka minta, baik itu LPPD maupun LKPJ. Termasuk penjelasan terkait anggaran Dana Desa 2025,” ungkap Tonorih.
Ia menambahkan, dokumen LPPD dan LKPJ sejatinya telah menggambarkan secara rinci kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa. LKPJ sendiri merupakan laporan pertanggungjawaban Kuwu atas pelaksanaan pemerintahan desa.
“LKPJ itu tertanggal 30 Desember. Kami juga mendapat surat edaran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Bagi desa yang Kuwunya akan mengadakan pemilihan, wajib melaporkan LPPD dan LKPJ,” katanya.
Terkait pertanyaan mengenai anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Tonorih menjelaskan bahwa anggaran yang dipermasalahkan merupakan bagian dari program ketahanan pangan. Program tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat yang wajib dialokasikan oleh desa.
“Ketahanan pangan itu berasal dari 20 persen Dana Desa yang kami terima. Total Dana Desa Tahun 2025 kurang lebih Rp1 miliar 73 juta. Jadi 20 persennya sekitar Rp214 juta, diperuntukkan untuk ketahanan pangan,” jelas Tonorih.
Ia menegaskan, realisasi anggaran ketahanan pangan tersebut dilakukan melalui BUMDes, bukan langsung oleh pemerintah desa. Hal itu, kata dia, sudah diatur oleh regulasi pemerintah pusat.
“Ketahanan pangan ini direalisasikan melalui BUMDes, bukan kami pemerintah desa. Yang jelas, ketika pemerintah desa menganggarkan beberapa persen Dana Desa, itu ada aturannya dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Tonorih menambahkan, setelah seluruh program prioritas pemerintah pusat terpenuhi, barulah sisa anggaran Dana Desa dapat direalisasikan sesuai kebijakan desa dan kebijakan Kuwu. Ia berharap penjelasan tersebut dapat meluruskan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami terbuka dan siap menjelaskan. Transparansi tetap menjadi komitmen kami sebagai pemerintah desa,” pungkasnya.***










