Kistoday – Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di wilayah Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu. Kali ini, sorotan tertuju pada aktivitas produksi PT Sumatrako, sebuah perusahaan garam yang berlokasi di Desa Santing, setelah sejumlah lahan hortikultura milik petani di sekitarnya dilaporkan mengalami kerusakan parah. Asap yang diduga berasal dari aktivitas pabrik tersebut dituding menjadi penyebab utama tanaman layu hingga gagal panen.
Seorang petani setempat bernama Eko alias Khoirun mengaku mengalami kerugian besar akibat kejadian tersebut. Lahan pertanian miliknya yang ditanami berbagai komoditas seperti timun, cabai, terong, hingga padi, disebut terdampak langsung oleh limbah asap produksi PT Sumatrako. Menurut pengakuannya, kerusakan tanaman terjadi secara bertahap namun masif, hingga membuat sebagian besar tanaman mati dan tidak produktif.
Eko menjelaskan bahwa aktivitas bertaninya selama ini mengandalkan sistem perputaran modal. Hasil panen dari cabai dan timun digunakan kembali untuk biaya tanam padi dan kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, sejak tanaman terdampak asap, perhitungan tersebut menjadi berantakan. “Modal saya itu muter. Dari cabai, lanjut timun, lalu ke padi. Sekarang tanamannya rusak, saya bingung mau lanjut dari mana,” ujarnya kepada awak media, Minggu (11/1/2026).
Ia menuturkan, kejadian awal dirasakan pada malam Jumat tanggal 18, ketika debu halus menyerupai asap mulai menyelimuti area ladangnya. Awalnya Eko tidak menyadari dampak serius dari paparan tersebut. Namun, keesokan harinya, saat hendak memanen terong, ia merasakan kejanggalan. “Tangan saya lengket, pas saya jilat rasanya asin. Debunya itu nempel di tanaman,” ungkapnya.
Kondisi tersebut juga disaksikan oleh pekerja yang tengah mengolah lahan di lokasi. Bahkan, saat Eko memetik cabai, rasa asin juga terasa pada tanaman tersebut. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa residu asap mengandung zat tertentu yang berbahaya bagi tanaman hortikultura.
Menurut Eko, kejadian serupa sebenarnya bukan kali pertama terjadi. Pada tahun 2023, ia mengaku pernah mengalami dampak yang sama akibat aktivitas PT Sumatrako. Saat itu, pihak perusahaan disebut memberikan kompensasi ganti rugi. Namun, hanya berselang dua tahun, peristiwa tersebut kembali terulang dengan skala kerugian yang lebih besar.
Kerugian yang dialami Eko ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Perhitungan tersebut mencakup biaya pengolahan tanah, pembelian bibit, perawatan tanaman, hingga potensi hasil panen yang hilang. Ia menjelaskan bahwa dalam kondisi normal, tanaman timun bisa dipanen hingga 15–20 kali petikan. Namun kali ini, tanaman hanya mampu bertahan sekitar lima kali petik sebelum akhirnya mati.
“Biasanya sekali petik timun bisa dapat sekitar lima kuintal. Harga di pasar sekitar Rp5.000 sampai Rp7.000 per kilogram. Itu baru timun, belum cabai dan terong,” jelasnya. Dengan hitungan tersebut, potensi kerugian yang dialami Eko dan petani lain di sekitar lokasi dinilai sangat signifikan.
Atas kejadian ini, Eko berharap ada itikad baik dari PT Sumatrako untuk bertanggung jawab. Ia meminta kompensasi yang layak atas kerusakan tanaman dan kegagalan panen yang dialaminya. “Saya cuma minta keadilan. Tanaman ini buat makan keluarga dan modal nanam padi,” tegasnya.
Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, awak media mencoba mengonfirmasi pihak PT Sumatrako dengan mendatangi langsung lokasi perusahaan. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Pihak manajemen tidak dapat ditemui dengan alasan hari libur.
“Benar ini PT Sumatrako, tapi staf kantor libur hari Minggu. Silakan datang lagi hari Senin atau Selasa,” ujar Ajo, yang mengaku sebagai petugas keamanan perusahaan, sembari meminta nomor kontak wartawan.
Kasus dugaan pencemaran ini menambah daftar panjang keluhan petani terhadap dampak industri di wilayah Losarang. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan investigasi, memastikan kebenaran dugaan tersebut, serta melindungi keberlangsungan pertanian dan lingkungan hidup di Kabupaten Indramayu.










