Kistoday

Lisa Mariana Jadi Tersangka, Ridwan Kamil Tegaskan Tak Akan Berdamai

Jakarta /kistoday— Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka. Langkah hukum ini menjadi kelanjutan dari laporan Ridwan Kamil yang sebelumnya menolak upaya mediasi dan meminta agar kasus ini diproses hingga tuntas di pengadilan.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut. “Besok LM dipanggil sebagai tersangka,” ujar Rizki kepada wartawan, Minggu (19/10/2025). Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada pekan lalu dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum Lisa Mariana.

Rizki juga menambahkan bahwa surat pemanggilan terhadap Lisa telah disampaikan secara resmi. “Sudah diterima yang bersangkutan Jumat malam,” ungkapnya. Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses hukum untuk pemeriksaan perdana Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Sebelumnya, Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar Butar, menegaskan tidak akan menempuh jalur damai. Menurut Muslim, keputusan kliennya itu didasari pada keinginan untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang menyebarkan fitnah. “Pak Ridwan Kamil secara tegas menolak mediasi dan memilih melanjutkan proses hukum agar ada kepastian hukum,” kata Muslim usai menghadiri agenda mediasi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Muslim menilai, langkah hukum ini penting dilakukan karena dampak dari pernyataan Lisa Mariana telah merusak nama baik Ridwan Kamil beserta keluarganya. “Apa yang disampaikan Lisa selama ini tidak terbukti kebenarannya. Hasil tes DNA sudah jelas menunjukkan bahwa CA bukanlah anak biologis Pak Ridwan Kamil, melainkan anak biologis Lisa Mariana sendiri,” tegasnya.

Menurutnya, kabar bohong yang disebarkan Lisa telah menimbulkan spekulasi dan pemberitaan yang mencoreng reputasi publik Ridwan Kamil, yang dikenal luas sebagai pejabat berintegritas. “Dampaknya tidak hanya kepada beliau secara pribadi, tetapi juga kepada keluarganya. Rumah tangga Pak Ridwan Kamil turut terguncang akibat tuduhan tidak berdasar tersebut,” lanjut Muslim.

Ia berharap dengan langkah tegas dari Bareskrim Polri, kasus ini bisa memberikan pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial. “Kami ingin ini menjadi efek jera bagi siapapun yang dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik di ruang publik. Kebebasan berpendapat harus diiringi tanggung jawab hukum,” ujar Muslim.

Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana membuat unggahan di media sosial yang menyebutkan tuduhan pribadi terhadap Ridwan Kamil. Ucapan tersebut kemudian menjadi viral dan menimbulkan persepsi negatif terhadap mantan gubernur itu. Ridwan Kamil lalu melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik.

Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) kemudian melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa bukti digital, jejak unggahan media sosial, serta keterangan dari saksi ahli. Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik menyimpulkan terdapat unsur pidana yang kuat dalam perbuatan Lisa Mariana.

Penetapan tersangka ini disebut sebagai bentuk komitmen Polri dalam menangani kasus pencemaran nama baik yang marak terjadi di dunia digital. Rizki Agung menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku penyebar fitnah atau hoaks, tanpa pandang bulu. “Kami ingin menciptakan ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab,” katanya.

Pakar hukum pidana menilai, langkah Bareskrim sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dalam kasus pencemaran nama baik, penyidik dapat menetapkan tersangka setelah memiliki bukti permulaan yang cukup berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan.

Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai kasus ini menjadi pengingat pentingnya literasi digital di masyarakat. Banyak pengguna media sosial yang belum memahami bahwa menyebarkan tuduhan tanpa bukti bisa berimplikasi hukum serius.

Ridwan Kamil sendiri belum memberikan pernyataan langsung kepada media terkait penetapan tersangka Lisa Mariana. Namun, pihak kuasa hukumnya memastikan bahwa langkah hukum ini semata untuk mendapatkan keadilan dan memulihkan nama baik kliennya di mata publik.

Dengan penetapan tersangka terhadap Lisa Mariana, proses hukum kini memasuki babak baru.

Setelah pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi preseden dalam penegakan hukum terhadap penyebaran fitnah di dunia maya.***

Tertarik untuk Membeli Website Ini?

Hubungi Kami
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: AKSES DIBATASI!