Kistoday  – Para calon kepala desa (kuwu) Telagasari, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, menyepakati aturan ketat terkait pelaksanaan kampanye dan pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) atau baleho dalam Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak gelombang II tahun 2025.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam pertemuan yang digelar di Balai Desa Telagasari pada Jumat malam (28/11/2025) pukul 18.35 WIB hingga selesai. Acara berlangsung khidmat dan dihadiri langsung oleh unsur Forkopimcam Lelea serta panitia Pilwu setempat.

Hadir dalam pertemuan itu Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Lelea, Baman S.Pd., M.Pd. bersama staf, Danrami 1612/Lelea Kapten Arm Suhermanto beserta satu anggota, Kapolsek Lelea AKP Heriyanto, S.H. beserta satu anggota, serta Ketua Panitia Pilwu Desa Telagasari Agus Sunandar, S.Pd. bersama anggota panitia. Seluruh calon kuwu Telagasari juga hadir penuh.

Dalam kesepakatan yang ditandatangani bersama itu, masa kampanye resmi hanya diberikan selama tiga hari, yaitu tanggal 2 hingga 4 Desember 2025. Setelah itu, seluruh alat peraga kampanye yang telah terpasang wajib dibersihkan paling lambat tanggal 4 Desember 2025 pukul 23.59 WIB.

“Semua APS yang masih terpasang setelah batas waktu tersebut akan ditertibkan oleh panitia bersama aparat,” tegas Agus Sunandar usai pertemuan.

Aturan pemasangan baleho juga diatur ketat. Baleho hanya boleh dipasang di lingkungan rumah warga atau tim sukses setelah mendapat izin tertulis dari yang bersangkutan. Pemasangan di sekitar masjid, instansi pemerintah, dan lembaga pendidikan diperbolehkan sepanjang berada di luar areal dan tetap menjaga etika.

Untuk pemasangan di bahu jalan milik PU (P (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), calon atau tim sukses wajib meminta izin kepada panitia Pilwu agar tidak mengganggu pengguna jalan dan aktivitas warga sekitar.

Kesepakatan juga menegaskan bahwa tidak ada pembatasan blok atau kawasan tertentu untuk pemasangan baleho selama memenuhi aturan yang disepakati. Hal ini untuk menjamin kesetaraan antarcalon.

Poin penting lain adalah hasil Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan panitia tidak boleh digugat oleh calon kuwu maupun tim suksesnya. Ketentuan ini disepakati demi menjaga stabilitas dan kelancaran tahapan pemilihan.

Sepanjang pertemuan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif. Tidak ada perdebatan panas antarcalon karena semua pihak menunjukkan sikap dewasa dan komitmen menjaga kondusivitas desa.

Kapolsek Lelea AKP Heriyanto menyatakan pihaknya bersama TNI akan terus mengawal seluruh tahapan Pilwu agar berlangsung damai. “Kami mengapresiasi sikap para calon yang mau duduk bersama menyepakati aturan main yang jelas,” ujarnya.

Pemilihan Kuwu Desa Telagasari sendiri rencananya akan digelar serentak bersama desa-desa lain di Kabupaten Indramayu pada 14 Desember 2025 mendatang. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan kontestasi berjalan lancar, adil, dan zero konflik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *